Announcement

Pengumuman Pengambilan Ijazah Lulusan 2021-2022

P E N G U M U M A N
No. 018/Peng/Akd/I/2023

PROSEDUR PENGAMBILAN IJAZAH MAHASISWA LULUSAN TAHUN AKADEMIK 2021/2022

Kepada mahasiswa Lulusan Tahun Akademik 2021/2022, dengan ini kami sampaikan Prosedur Pengambilan Ijazah dan Transkrip sebagai berikut :

  1. Pengambilan Ijasah dan Transkrip bagi mahasiswa lulusan tahun akademik 2021/2022 sudah dapat dilakukan mulai tanggal 30 Januari 2023.
  2. Bagi mahasiswa Bekasi, pengambilan dilakukan di Akademik Kampus Bekasi.
  • Tanggal 30 Januari 2023 – 28 Februari 2023.
  • Senin-Jumat 08:00-16:30 WIB.
  • Ijasah dan Transkrip mahasiswa Bekasi yang belum diambil setelah tanggal 28 Februari 2023, dapat diambil di Akademik Kampus Jakarta.
  1. Bagi mahasiswa Jakarta, pengambilan dilakukan di Akademik Kampus Jakarta.
  • Senin, Rabu dan Jumat 08:00-16:30 WIB.
  • Selasa dan Kamis 08:00-19:30 WIB.
  1. Tidak ada tunggakan dari bagian keuangan dan atau telah melunasi biaya Wisuda.
  2. Wajib membawa dan menunjukkan Kartu Identitas Diri (KTP/KTM), SKBP (Surat Keterangan Bebas Perpustakaan) dan SKL (Surat Keterangan Lulus)
  3. Wajib menerapkan protokol kesehatan:
  • Menggunakan masker menutupi mulut dan hidung.
  • Menjaga Jarak dan Tidak Berkerumun selama berada di Area Kampus.
  • Mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.
  • Membawa ballpoint sendiri.
  1. Pengambilan dapat diwakilkan orang lain dengan membawa :
  • Surat Kuasa bermaterai Asli (bukan hasil scan/fotocopy), ditanda tangani oleh penerima dan pemberi kuasa.
  • Lampirkan fotocopy KTP penerima dan pemberi kuasa.
  • Lampirkan fotocopy SKBP dan SKL pemberi kuasa.

Mahasiswa pastikan isi amplop paket terdiri dari :
1. Ijazah asli 1 (satu) lembar.
2. Transkrip asli 2 (dua) lembar.
3. Sertifikat Wisuda 1 (satu) lembar.
4. Untuk mahasiswa IC (International Class), mendapatkan Sertifikat IC 1 (satu) lembar.
5. Pastikan data yang tercetak pada Ijasah dan Transkrip sudah benar. (NIM, Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Jurusan, Konsentrasi, Tanggal Lulus, IPK)

Untuk pengajuan legalisir Ijasah dan Transkrip:

  1. Melakukan pembayaran biaya legalisir ke bag. Keuangan.
    Biaya legalisir sebesar Rp.50.000,- per 10rangkap (5rangkap ijasah dan 5 rangkap transkrip). Berlaku kelipatan.
    Ditransfer ke rekening dengan nomor : 117-000-455-8953 atas nama : STIE Trisakti
    Bank : Mandiri Cabang Kyai Tapa.
  2. Cetak/FC bukti bayar legalisir.
  3. FC Ijasah dan Transkrip nya yg mau di legalisir.
  4. Poin 2 dan 3 dimasukkan kedalam amplop coklat, tulis di pojok kanan atas
    “LEGALISIR IJASAH DAN TRANSKRIP”
    NIM = xxx
    Nama = xxx
  5. Kirim amplop tersebut langsung ke Akademik Kampus TSM Jakarta, atau bisa via kurir nanti diterima security kampus untuk selanjutnya diserahkan dan diproses oleh Akademik.
  6. Proses legalisir dari Akademik paling cepat 2minggu.
  7. Legalisir yang sudah jadi bisa diambil langsung di Akademik Kampus Jakarta.

Note:
Info lebih lanjut chat WA Akademik
1. Pelayanan Ijasah dan Transkrip: 0823-1134-5165(Adhi)
2. Pelayanan Surat Menyurat dan Legalisir: 0823-1134-5163(Dimas)

Jakarta, 24 Januari 2023
Akademik TSM.