Jakarta, 15 Januari 2025 – SMK Pelita IV menyelenggarakan pelatihan bertema “Pemahaman Pajak PPh 21: Bekal Penting untuk Dunia Kerja”. Pelatihan ini diikuti oleh siswa jurusan Akuntansi dan Desain Komunikasi Visual (DKV), bertujuan memberikan pemahaman praktis mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), termasuk pengenalan konsep perpajakan, objek pajak, dan simulasi perhitungan pajak.
Pelatihan ini menghadirkan lima narasumber yang merupakan ahli di bidang perpajakan dan keuangan, yaitu Meiriska Febrianti, S.E., Ak., ME., BKP., CA., CPA(Aust.)., ACPA, Rian Sumarta, S.E., M.Si., Ak., CA., BKP, Dr. Tjhai Fung Njit, B.Sc (Hons)., S.H., M.Si., ADIT, Dr. Regi Muzio Ponziani, SE, MSc, CertDA, dan Cleophila Michaela Grace Thalia Soegijanto. Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan tentang dasar hukum PPh 21, objek pajak seperti gaji, honorarium, dan tunjangan, serta penghasilan yang bukan objek pajak, seperti uang pesangon dan sumbangan tertentu. Para narasumber juga membahas perbedaan mendasar antara PPh 21, yang dikenakan pada penghasilan individu seperti karyawan, dengan PPh 23, yang dikenakan pada penghasilan dari transaksi tertentu, seperti jasa atau sewa aset.
Selain teori, siswa mendapatkan pelatihan praktis berupa simulasi perhitungan PPh 21 dengan metode gross dan gross-up. Dalam sesi ini, siswa mempelajari bagaimana pemotongan pajak dilakukan oleh pemberi kerja, serta bagaimana menghitung besaran pajak yang memengaruhi gaji bersih. Simulasi yang interaktif ini dipandu langsung oleh para narasumber dengan pendekatan yang mudah dipahami dan aplikatif.
Pelatihan ini menjadi langkah penting dalam mempersiapkan siswa SMK Pelita IV memasuki dunia kerja dengan pengetahuan perpajakan yang relevan dan aplikatif. Diharapkan, melalui kegiatan ini, siswa tidak hanya memahami aspek teknis perpajakan, tetapi juga memiliki kesadaran lebih tinggi terhadap pentingnya kewajiban pajak dalam mendukung pembangunan negara.