P E N G U M U M A N
No. 018/Peng/Akd/I/2023
PROSEDUR PENGAMBILAN IJAZAH MAHASISWA LULUSAN TAHUN AKADEMIK 2021/2022
Kepada mahasiswa Lulusan Tahun Akademik 2021/2022, dengan ini kami sampaikan Prosedur Pengambilan Ijazah dan Transkrip sebagai berikut :
- Pengambilan Ijasah dan Transkrip bagi mahasiswa lulusan tahun akademik 2021/2022 sudah dapat dilakukan mulai tanggal 30 Januari 2023.
- Bagi mahasiswa Bekasi, pengambilan dilakukan di Akademik Kampus Bekasi.
- Tanggal 30 Januari 2023 – 28 Februari 2023.
- Senin-Jumat 08:00-16:30 WIB.
- Ijasah dan Transkrip mahasiswa Bekasi yang belum diambil setelah tanggal 28 Februari 2023, dapat diambil di Akademik Kampus Jakarta.
- Bagi mahasiswa Jakarta, pengambilan dilakukan di Akademik Kampus Jakarta.
- Senin, Rabu dan Jumat 08:00-16:30 WIB.
- Selasa dan Kamis 08:00-19:30 WIB.
- Tidak ada tunggakan dari bagian keuangan dan atau telah melunasi biaya Wisuda.
- Wajib membawa dan menunjukkan Kartu Identitas Diri (KTP/KTM), SKBP (Surat Keterangan Bebas Perpustakaan) dan SKL (Surat Keterangan Lulus)
- Wajib menerapkan protokol kesehatan:
- Menggunakan masker menutupi mulut dan hidung.
- Menjaga Jarak dan Tidak Berkerumun selama berada di Area Kampus.
- Mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.
- Membawa ballpoint sendiri.
- Pengambilan dapat diwakilkan orang lain dengan membawa :
- Surat Kuasa bermaterai Asli (bukan hasil scan/fotocopy), ditanda tangani oleh penerima dan pemberi kuasa.
- Lampirkan fotocopy KTP penerima dan pemberi kuasa.
- Lampirkan fotocopy SKBP dan SKL pemberi kuasa.
Mahasiswa pastikan isi amplop paket terdiri dari :
1. Ijazah asli 1 (satu) lembar.
2. Transkrip asli 2 (dua) lembar.
3. Sertifikat Wisuda 1 (satu) lembar.
4. Untuk mahasiswa IC (International Class), mendapatkan Sertifikat IC 1 (satu) lembar.
5. Pastikan data yang tercetak pada Ijasah dan Transkrip sudah benar. (NIM, Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Jurusan, Konsentrasi, Tanggal Lulus, IPK)
Untuk pengajuan legalisir Ijasah dan Transkrip:
- Melakukan pembayaran biaya legalisir ke bag. Keuangan.
Biaya legalisir sebesar Rp.50.000,- per 10rangkap (5rangkap ijasah dan 5 rangkap transkrip). Berlaku kelipatan.
Ditransfer ke rekening dengan nomor : 117-000-455-8953 atas nama : STIE Trisakti
Bank : Mandiri Cabang Kyai Tapa. - Cetak/FC bukti bayar legalisir.
- FC Ijasah dan Transkrip nya yg mau di legalisir.
- Poin 2 dan 3 dimasukkan kedalam amplop coklat, tulis di pojok kanan atas
“LEGALISIR IJASAH DAN TRANSKRIP”
NIM = xxx
Nama = xxx - Kirim amplop tersebut langsung ke Akademik Kampus TSM Jakarta, atau bisa via kurir nanti diterima security kampus untuk selanjutnya diserahkan dan diproses oleh Akademik.
- Proses legalisir dari Akademik paling cepat 2minggu.
- Legalisir yang sudah jadi bisa diambil langsung di Akademik Kampus Jakarta.
Note:
Info lebih lanjut chat WA Akademik
1. Pelayanan Ijasah dan Transkrip: 0823-1134-5165(Adhi)
2. Pelayanan Surat Menyurat dan Legalisir: 0823-1134-5163(Dimas)
Jakarta, 24 Januari 2023
Akademik TSM.