Penyesuaian Sektor Perpajakan Akibat Covid-19
Dalam webinar tersebut, beliau menyampaikan bahwa penyebab pentingnya penyesuaian aturan perpajakan di Indonesia ialah karena sumber pendapatan negara sebesar 83.06% berasal dari penerimaan pajak. Selain itu, salah satu insentif relaksasi dalam bidang perpajakan adalah PPh Final UMKM DTP. “Melalui kebijakan ini, PPh Final UMKM tidak perlu disetor, namun ditanggung langsung oleh pemerintah dan pelaku usaha cukup membuat laporan saja. Selain itu, ada Pembebasan PPh 22 impor diberi fasilitas agar harga beli para pelaku usaha menjadi lebih murah dan mampu menjual dengan harga yang lebih bisa diserap oleh pasar,” jelasnya.
Acara berlangsung dengan sangat seru dan interaktif, pihak penyelenggara mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada narasumber yang sudah menyempatkan waktunya untuk memberikan edukasi kepada mahasiswa/I TSM. Semoga materi pembelajaran yang diberikan dapat menambah wawasan mahasiswa, serta mampu memberikan manfaat sebanyak-banyaknya melalui aplikasi-aplikasi bidang perpajakan yang nantinya akan meningkatkan kualitas perpajakan di Indonesia.